PAPER “HIKMAH
MANDI”
Oleh: Vela Ninda
Dalam agama Islam ada perintah dan ada juga
larangan. Setiap yang diperintahkan dan yang dilarang dalam agama Islam, bukan
berarti perintah dan larangan itu hanya sebagai pahala dan dosa bagi pelakunya.
Akan tetapi segala itu mempunyai manfaat juga dalam kehidupan sehari-hari, baik
dari segi kesehatan maupun yang lainnya. Sebagai contohnya, dalam agama Islam
ada perintah mandi wajib atau mandi junub setelah mengalami hadas besar seperti
bersenggama, keluar mani (sperma), haid dan nifas. Perintah ini memiliki makna
agar kembali suci ketika menjalankan perintah shalat dan ibadah yang lainnya.
Namun ternyata hal ini bukan hanya berkaitan dengan perintah agama saja, akan
tetapi memiliki manfaat dari segi medis
Hikmah wajibnya mandi dalam islam mempunyai
manfaat tersendiri. Hikmah mandi wajib setelah senggama bisa memulihkan tenaga. Terdapat hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dzar Al-Ghifary,
bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda: "Saat aku mandi junub (mandi wajib) maka
seakan-akan hilanglah dari diri ini 2 beban berat, yakni rasa malas sebagai
beban terberat, dan naiknya ruh ke alam luhur, lalu meningkatnya kemampuan
untuk menyaksikan keajaiban ciptaan sang Khalik ketika bangkit dari tidur".
Intinya mandi wajib dapat mengembalikan keceriaan dan kebugaran setelah
aktifitas senggama yang begitu melelahkan.
Hikmah wajib
mandi bagi perempuan setelah haid dan nifas adalah kebaikan badan dan jiwa. Secara jasadiah mandi wajib untuk muslimah yang telah usai dari haid
dan nifas berfungsi untuk membersihkan diri dari bau-bau tak sedap dan dari
berbagai macam kuman dalam darah haid/nifas.Sedangkan secara ruhaniah mandi
wajib menjadikannya bersyukur kepada Allah SWT karena telah selamat dari beban
berat saat melahirkan.
SIMPULAN
Mandi membuat
kita menjadi boleh melakukan ibadah yang pada awalnya dilarang bagi dirinya
karna kekotoran dirinya. Mandi secara lahiriyah bisa memulihkan kesegaran
badan, dan dengan kesegaran badan, rohanipun menjadi segar. Bila dalam keadaan
junub, seperti haid dan nifas, banyak hal yang tidak bias kita lakukan seperti
pergaulan suami istri. Dengan mandi seperti ini berarti sekaligus menjaga diri
dari melakukan pelanggaran terhadap ajaran agama. Wujud syukur pada Allah SWT,
terutama bagi orang kafir yang baru masuk islam; wanita yang telah telah
melahirkan anak dan bebas dari nifas, dan wanita haid; karena telah terbebas
dari kekotoran.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Habsyi, Muhammad Bagir, Fiqh Praktis I
Menurut Al-Qur’an, As-Sunah Dan Pendapat Para Ulama, Bandung: Mizan
Pustaka, 2005
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad, Fiqh Wanita,
Semarang : Asy-Syifa, 1986
Rasyid,
Sulaiman, Fiqh Islam, Bandar Lampung : PT. Sinar Baru Algensindo, 1986
Tidak ada komentar:
Posting Komentar