AMALIYAH
ASWAJA AN-NAHDLIYAH
Oleh:
Vela Ninda

"AMALIYAH ASWAJA AN-NAHDLIYAH”
2.1.1.1.Pengertian
Secara etimologi (bahasa), ziarah kubur
berarti menengok kubur. Sedangkan pengertian ziarah kubur secara terminology
(istilah) yaitu, berkunjung ke kubur seseorang untuk berniat baik dengan cara
mendoakannya, serta mengambil pelajaran akan kematian bagi diri sendiri.
Ziarah kubur bukan hanya menengok kubur,
namun kedatangan seseorang ke kubur adalah dengan maksud untuk mendoakan ahli
kubur yang muslim dan mengirim pahala baginya dari bacaan al-Qur’an, dan
kalimah-kalimah tayyibah seperti tahlil, tasbih, dll.
2.1.1.2.Hukum
Pada awal sejarah islam ziarah kubur
diharamkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Karena dikhawatirkan akan
menggoncangkan keimanan orang yang berziarah. Namun ketika aqidah islam sudah
mulai kuat dalam hati manusia dan telah diketahui tujuan berziarah, maka ziarah
dibolehkan. Bahkan menurut madzhab syafi’i, hukum berziarah adalah sunah. Hukum
sunah
ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya
tentang ziarah ke makam para wali, beliau menjawab: “Berziarah ke makam para
wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan mereka ke
makam.
2.1.1.3.Dasar Hukum
عن ابي هريرة ان رسول الله صلي ا الله عليه
وسلم قال اذا ماتا ا لاتسان انقطع عنه عمله الا من ثلاثة الا من صدقة جارية او ءلم
ينتفع به او ولد صالح يدءوله(رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah, Rsulullah bersabda: “Ketika
seseorang manusia telah meninngal, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara.
Yaitu amal jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh dan sholehah.”
(HR. Muslim)
2.1.1.4.Tata Cara
Tata
cara ziarah kubur adalah sebagai berikut.
1.
Hendaklah
berwudlu sebelum menuju ke makam untuk berziarah.
2.
Setelah
sampai ke makam, hendaklah memberi salam serta mendoakannya. Sebaiknya sebelum
duduk, melantunkan salam kepada ahli kubur
3.
Di
makam yang dituju, menghadap ke muka mayit (menghadap ke adar timur), seraya
mengucapkan salam.
4.
Membaca
ayat dan surat al-Qur’an, seperti ayat kursi, membaca tahlil, dll.
5.
Setelah
itu, berdoa yang dimaksud bukanlah minta kepada kubuuran, tapi memohon kepada
Allah, mendoakan dirinya sendiri dan yang di ziarahi. Atau bila ziarah ke makam
waliyullah atau ulama, berdoa untuk dirinya dengan wasilah (perantara) pada
wali atau ulama tersebut, dengan harapan doanya mudah terkabul berkat wasilah kepada
para kekasih Allah tersebut.
6.
Dalam
berziarah, hendaknya dilakukan secara penuh hormat, khidmat serta khusyu’
(tenang).
7.
Hendaklah
dalam hati ingat akan kematian.
8.
Hendaklah
tidak duduk di nisan kubur dan melintasi diatasnya,karena hal itu merupakan menyakitkan
pada si mayit.
2.1.1.5.Hikmah
Pelajaran
yang dapat diambil saat berziarah kubur antara lain.
1.
Mengingatkan
orang yang masih hidup akan datangnya kematian yang sewaktu-waktu pasti tiba
pada saatnya.
2.
Memperkuat
keimanan terhadap adanya alam akhirat, sehingga orang itu meningkatkan
ketaqwaannya kepada Allah swt.
3.
Memperbaiki
hati dan mental yang rusak, sehingga pada akhirnya nanti oranng itu sadar akan
perlunya mempererat hablum minallah dan hablum minannas.
4.
Memberi
manfaat kepada mayit secara khusus dan ahli kubur secara umum berupa pahala
dari bacaan al-Qur’an, kalimah tayyibah, dll.
2.1.2.1.Pengertian
Istighotsah berasal
dari kata “al-ghouts” yang berarti pertolongan, atau “tholabul ghouts” yang
memiliki arti meminta pertolongan. Sedangkan secara istilah, istighotsah adalah
meminta pertolongan ketika dalam keadaan sukar atau sulit dengan penuh kesungguhan
hati. Istighotsah sebenarnya sama dengan doa, namun istighotsah konotasinya
lebih dari sekedar berdoa. Karena yang dimohon dalam istighotsah bukan halyang
biasa, serta ada kekhusyuan yang lebih di dalamnya.
2.1.2.2.Dasar
انتستغيثؤن ربكم فاستجاب لكم
(Q.S Al-Anfal:9)
“(Ingatlah wahai Muhammad), ketika kamu memohon
pertolongan kepada Tuhanmu. Lalu Dia mengabulkan permohonanmu.” (Q.S Al-Anfal :
9)
Ayat ini menjelaskan ketika nabi memohon dengan
kesungguhan bantuan pada Allah saat di tengah kuatnya musuh perang saat
terjadinya perang badar, kemudian Allah mengabulkan permohonan Nabi dengan
memberi bala bantuan 1000 malaikat.
2.1.2.3.Tata Cara
Dzikir
yang dibaca dalam istighotsah di kalangan NU memakai dzikir dari ahli thariqoh
al-muktabaroh an-nahdliyah, ijazah syaikhona cholil bangkalan[1].
Di dalam istighotsah para ulama salaf tidak mempermasalahkan. Karena dalam
istighotsah seseorang meminta kepada Allah dengan barakahnya wali maupun orang
sholeh[2].Pada
dasarnya istighotsah dilakukan untuk meminta pertolongan kepada Allah untuk
dijauhkan dari mara bahaya dan diadakan di tempat yang terbuka serta dilakukan
secara bersama-sama.
Tata
cara istighotsah dibagi menjadi dua. Yang pertama karena hajat ringan dengan
mengamalkan 2 rakaat sholat hajat. Yang kedua karena hajat besar, dengan cara
sholat hajat 4 rakaat dan dua kali salam. Setelah salam yang kedua diteruskan
dengan sujud syukur, lalu membaca sholawat, tasbih, lalu meminta hajat yang
dimaksudkan, kemudian membaca bacaan istighotsah.
2.1.2.4.Tujuan dan Hikmah
Tujuan dan hikmah yang didapat dalam pengamalan
istigotsah antara lain.
1.
Meminta pertolongan.
2.
Mendekatkan diri pada Allah swt.
3.
Menyambun silaturahmi dengan sesama umat muslim.
4.
Memohon ampun pada Allah.
2.1.3.1.Pengertian
Menurut bahasa mempunyai arti mendikte,
mengajarkan, memahamkan secara lisan. Sedangkan menurut istilah, talqin adalah
bimbingan kalimat la ilaha illallah atau kalimat syahadat yang diberikan orang
muslim yang akan meninggal atau yang baru dikubur.
2.1.3.2.Hukum dan Dasar
Hukum talqin adalah sunnah. Artinya ketika
dilaksanakan mendapatkan pahala, dan ketika ditinggalkan tidak berdosa. Dari
hadis riwayat Imam Bukhori:
قال رسول الله صلي الله ءليه وسلم
لقنوا موتاكم لا اله الا الله(رواه البخاري)
Talqinilah orang-orang matimu dengan kalimat la ilaha
illallah. (HR. Bukhori).
2.1.3.3.Tata Cara
Mentalqin orang yang hampir meninngal dengan suara yang lemah lembut,
tidak memaksa dan tidak menyuruh untuk mengucapkannya, yang diusahakan akhir
kalimat yang diucapkan adalah kalimat tauhid. Orang yang mentalqin bukan ahli waris dan bukan pula orang yang
iri dan dengki padanya.
Cara mentalqin mayit orang muslim yang baru
dikuburkan hendaknya orang yang mentalqin berposisi duduk dihadapan kepala
mayit sedangkan yang lain hendaknya berdiri. Kemudian orang yang menalqin
membacakan lafal talqin, kemudian dilanjutkan dengan doa. Pada saat doa, semua
pelayat atau pengiring disunnahkan duduk dan mengamini doa tersebut.
2.1.4.1.Pengertian
Kata manaqib berarti “riwayat hidup”. Penggunaan
kata manaqib tersebut, biasanya dikaitkan dengan sejarah kehidupan seseorang
yang dikenal sebagai tokoh besar pada suatu masyarakat, seperti tentang
perjuangannya, silsilahnya, akhlaknya, dan lain-lain.
Sebenarnya, sejak jaman dulu (sebelum, semasa hidup, sesudah wafat) Nabi
Muhammad SAW, manakiban (pembacaan manaqib) sudah ada dan diuraikan di dalam
Al-Qur’an; seperti manaqib Maryam, manaqib Dzulqarnain, manaqib Ash-Habul
Kahfi, dan lainnya.
2.1.4.2.Dasar
Firman Allah SWT di dalam Surah Al-Mu’min, ayat 78
“Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang
rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di
antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi
seorang rasul membawa suatu mukjizat, melainkan dengan seizin Allah; maka apabila
telah datang perintah Allah, diputuskan (semua perkara) dengan adil. Dan ketika
itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.”
2.1.4.3.Tujuan
Manaqiban itu suatu bentuk kegiatan upacara
pembacaan riwayat hidup seorang tokoh ulama (sufi) yang sangat kharismatik dan
memiliki banyak karomah, seperti Syaikh ‘Abdul Qodir Jilani, Syaikh Samman,
Syaikh Hasan Syadzili, dan lain sebagainya.
Dengan maksud, antara lain:
1. Untuk mencintai dan
menghormati Nabi Muhammad SAW. Seperti firman Allah SWT di dalam Surah
Asy-Syura, ayat 23. Katakanlah: “Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun
atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan.” Pengertian ayat
tersebut, bahwa seseorang yang mencintai atau menghormati sesama keluarga
sangat dipuji Allah SWT; apalagi mencintai dan menghormati keluarga nabi
Muhammad SAW.
2. Untuk mencintai para
shalihin, auliya’, dan lainnya. Seperti anjuran Nabi Muhammad SAW, seperti
diurai di dalam hadits “Siapa saja yang memusuhi wali-KU, maka aku umumkan
perang kepadanya” (HR. Bukhory dari Abi Hurairah)
3. Untuk meneladani
perilaku kesufiannya.
2.1.4.4.Tata Cara Manakib
Sudah
menjadi budaya dalam membaca manaqib harus terlebih dahulu diawali dengan
khadloroh dan kemudian membaca tahlil bersama-sama,pemimpin atau yang membaca
manaqib baru memulai membaca manaqib dengan beberapa membaca sholawat nabi.
Manaqib yang dibaca mayoritas masyarakat adalah kitab atau buku yang
dikarang oleh al-Mukarrom Ibnu Latif Hakim muslikh Ibn Abdurrohman al-Maroqi.[3]
Menurut bahasa qunut berasal dari bahasa Arab Qanata-Yaqnutu-qunuutan yang artinya berdiri tegak. Artinya, bacaan
qunut dilakukan ketika
orang yang sholat sudah benar-benar dalam keadaan berdiri tegak. Sedangkan
menurut istilah qunut shalat subuh adalah bacaan doa yang dibaca oleh mushalli
(orang yang shalat) setelah I’tidal dan sebelum sujud pada rakaat kedua dalam
shalat subuh. Tidak ada qunut dalam shoalat wajib kecuali hanya pada shalat
subuh.
Bacaan qunut subuh ini pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Membaca doa
qunut pada waktu shalat subuh adalah bentuk keutamaan, sebagaimana sabda Nabi :
“shalat yang paling utama adalah
memanjangkan qunut” (HR. Bukhari).
Umat Islam warga NU selalu membaca doa
qunut ketika shalat subuh. Mereka melakukan hal tersebut karena danya dalil.
Sehingga tidak dapat dikatakan doa qunut sebagai kegiatan yang mengada-ngada
dalam ibadah. Diantaranya adalah hadits dari Anas bin Malik yang
artinya : Rasulullah saw. senantiasa membaca qunut pada shalat subuuh hingga
beliau wafat. (HR. Ahmad bin Hambal).
Adapun hukum membaca doa qunut menurut
Imam Syafi’i adalah sunnah. Umat
Islam khususnya warga NU selalu melakukan doa qunut dalam shalat subuhnya.
Karena mengikuti perilaku Rasulullah saw. dalam beribadah. Perilaku sunnah ini
menjadi bukti bahwa kita meneladani dan setia kepada Rasulullah saw.karena
hanya Rasulullah saw.yang menjadi sumber teladan dalam setiap aspek kehidupan,
termasuk dalam pelaksanaan shalat lima waktu. Manfaat membaca doa qunut adalah
dapat memperoleh ketentraman hati dan mampu melestarikan sunnah Nabi.
Tata
cara doa qunut sebagai berikut:
1. mengangkat kedua tangan
2. membaca doa qunut setelah membaca I’tidal
3. apabila doa qunut dibaca saat shoalat subuh sendirian maka semua
lafal di baca ‘ni’
4. dan apabila doa qunut subuh di baca oleh seorang imam maka lafal
‘ni’ di ubah menjadi ‘na’
5. ketika doa qunut di baca oleh imam, maka jamaah mengucapkan
‘aamiin’.[4]
Shalat tarawih bagi umat islam di Indonesia, khususnya pulau jawa
yang masyarakatnya mayoritas kaum
Nahdliyyin sudah tak asing lagi, hampir setiap kaum muslim pernah
menjalankanya, pada bulan ramadhan biasanya masjid-masjid dan mushola-mushola
penuh dengan kaum muslimin muslimat yang menjalankan jama’ah shalat isya’ dan
dilanjutkan shalat sunnat malam yang biasa disebut dengan shalat tarawih secara
bersama-sama atau berjama’ah, kemudian ditutup dengan shalat witir , dalam
shalat tarawih ini ada yang menjalankan 8 rakaat dan ada yang 20 rakaat, yang 20 rakaat inilah yang menjadi ciri NU
atau pembeda antara kaum Nahdliyyin dan kaum Non Nahdliyyin, sedangkan shalat
witirnya sama-sama 3 rokaat.
Orang-orang NU memilih sholat tarawih 20 rokaat, ini berdasarkan pada
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dan Imam Thabrani dari Abd bin
Humaid, yaitu: Ibnu Abbas mengatakan: Rosulullah SAW sholat malam di bulan
romadlon sendirian sebanyak 20 rokaat di tambah witir. Dan berdasarkan
Madzhab kita (Syafi’iyah) yang menyatakan: Shalat tarawih itu dijalankan 20
rokaat, juga ada keterangan di dalam kitab “Shalat Al-Tarawih fi masjid
Al-Haram”, yaitu: Bahwa shalat tarawih di masjid Al-Haram sejak masa Rosulullah
SAW, Abu Bakar, Ustman bin Affan, Ali bin Abi Tholib dan seterusnya sampai
sekarang selalu dilakukan 20 rokaat dan witir 3 rokaat.
Mengenai hukumnya shalat tarawih disini adalah adanya sabda Nabi
Muhammad SAW tentang posisi, perilaku perbuatan para sahabat sebagai Sunnah dan
berkedudukan sama dengan sunnah beliau sendiri, sehingga sunnah mereka harus di
ikuti seperti mengikuti sunnah beliau, Rosulullah SAW bersabda: Ikutilah dua
orang setelah aku, yaitu: Abu Bakar dan Umar bin Khatab. Dari keterangan di
atas, dapat diambil kesimpulan atau pemahaman bahwa
praktek Amaliyah shalat tarawih 20 rokaat termasuk kategori Bid’ah Hasanah yang
hukumnya adalah Mubah (boleh) dan juga bisa menjadi perbuatan yang dianjurkan,
adapun Hukumnya shalat witir adalah Sunnah Muakkad.[5]
2.2.3.1.Pengertian Metode Hisab
Hisab menurut bahasa berarti hitungan,
perhitungan, arithmetic (ilmu hitung), calculus(hitung), computation
(perhitungan), estimation (penilaian, perhitungan), appraisal
(penaksiran). Sementara menurut istilah, hisab adalah perhitungan benda-benda
langit untuk mengetahui kedudukannya pada suatu saat yang diinginkan. Apabila
hisab ini dalam penggunaannya dikhususkan pada hisab waktu atau hisab awal
bulan maka yang dimaksudkan adalah menentukan kedudukan matahari atau bulan
sehingga diketahui kedudukan matahari dan bulan tersebut pada bola langit pada
saat-saat tertentu. Hisab bermakna melihat dengan ilmu atau melakukan
perhitungan peredaran bumi terhadap matahari dan bulan pada bumi.
Sedangkan hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal,
yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah
baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi
atau ijtima', ijtima' itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat
matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Dasar digunakannya hisab
sebagai metode dalam penentuan awal bulan Qamariyah antaralain adalah Q.S.
al-Baqarah,2:185 dan 189, Q.S. Yunus, 17:5, Q.S. al-Isra, 10:2, Q.S. An-Nahl,
16:16, Q.S. at-Taubat, 9:36, Q.S. al-Hijr, 15:16, Q.S. al-Anbiya, 21:33, Q.S.
al-An’am, 6:96 dan 97, Q.S. ar-Rahman, 55:5, Q.S. Yasin, 36:39 dan 40.
Adapun hadits yang digunakan salah
satunya adalah “Dari Ibnu Umar r.a., ia
berkata: Aku pernah mendengar Rasulallah Saw. bersabda: Bila kamu telah melihat
tanggal satu bulan Ramadhan, maka puasalah, dan bila kamu melihat tanggal satu
Syawal, maka berhari rayalah. Tetapi bila terlihat mendung, maka perkirakanlah
(sesuai dengan hari perhitunggan)”. (Hadits disepakati oleh Imam Bukhari
dan Imam Muslim)
2.2.3.2.Macam-macam
Macam-macam
metode hisab antara lain.
1.
Hisab Urfi
“Urfi” berarti kebiasaan atau kelaziman. Hisab Urfi adalah hisab yang
melandasi perhitungannya dengan kaidah-kaidah sederhana. Pada system hisab ini,
perhitungan bulan Qomariah ditentukan berdasarkan umur rata-rata bulan sehingga
umur bulan dalam setahun qomariah barvariatif diantara 29 dan 30 hari.
2.
Hisab Taqribi
Dalam bahasa arab, “Taqrobu” berarti pendekatan atau aprokmasi. Hisab
taqribi adalah sistem hisab yang sudah menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan
matematis, namun masih menggunakan rumus-rumus sederhana sehingga hasilnya
kurang teliti. System hisab ini merupakan warisan dari para Ilmuan Falaq Islam
masa lalu dan hingga sekarang system hisab ini menjadi acuan pembelajaran hisab
di berbagai pesantren di Indonesia.
3.
Hisab Haqiqi
Haqiqi berarti realitas atau yang sebenarnya,
system hisab haqiqi ini sudah mulai menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan
matematis serta rumus-rumus terbaru dilengkapi dengan data-data astronomis
terbaru sehingga memiliki tingkat ketelitian standar. Hanya saja, kelemahan
dari system hisab ini ketika menggunakan kalkulator yang mengekibatkan digit
angka hasil hisab kurang sempurna karena banyak bilangan yang terpotong akibat
jumlah digit kalkulator yang terbatas. Beberapa system hisab haqiqi yang
berkembang di Indonesia diantaranya adalah: Hisab haqiqi, Tadzkiroh Al-ihwan
Badi’ah Al-mitsal dan Menara Qudus An-nahij Al-hamidiyah Al-khuasial Wafiyah
dan lain sebagainya.
4.
Hisab Haqiqi Tahqiqi
Hisab ini Merupakan pengembangan dari system
hisab haqiqi yang diklaim oleh penyusunnya memiliki tingkat akurasi yang sangat
tinggi sehingga mencapai derajat pasti. Derajat pasti ini sudah dibuktikan
secara ilmiah dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmiah juga. Dan perhitungannya
telah menggunakan system komputerisasi sehingga bilangan angka tidak ada yang
terpotong. Contoh hisab haqiqi tahqiqi adalah Alfalaqiyah Nurul Anwar.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin,Zaenal. 2009. Tanya Jawab Akidah Ahlu
Sunnah Waljamaah. Surabaya:Khalista.
Fadeli Soelaiman, M. Subhan. 2008. Antologi NU. Surabaya: Khalista
Junaedi. 2016. Ke-NU-an.
Semarang:Lembaga Pendidikan
Ma’arif NU Jawa Tengah.
Ngabdurrohman. 2011. Tradisi dan
Amaliyah NU. Jakarta:LTM-PBNU
Sadi. 2005. Ke-NU-an. Surakarta:
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
Alim
,Achmad Miftachul. “Manaqib”. 28 Oktober 2017.http://alimpolos.blogspot.co.id/2014/05/manaqib.html
[1]Soelaiman Fadeli, Mohammad Subhan, Antologi NU (Surabaya:khalista,2008)
hlm.5
[3]http://alimpolos.blogspot.co.id/2014/05/manaqib.html diakses pada tanggal 28 Oktober 2017 Pukul 20.00 WIB
[4]
Sadi, Ke-NU-an, Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama, Surakarta, 2005, hlm 63.
[5]http://jokosungsang.blogspot.co.id/2014/04/makalah-ahlus-sunnah-wal-jamaah_12.html
diakses pada 28 Oktober 2017 pukul 17:05
WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar