PAPER “AIR
KURANG DARI DUA QULLAH”
Oleh: Vela
Ninda
PEMBAHASAN
A. Air
Air merupakan anugerah yang diberikan oleh
Allah pada kita dengan beragam cara, seperti air hujan dan air sumur. Air
sendiri memilki kategori dan hukum sendiri-sendiri. Air sering juga disebut sebagai pelarut
universal karena air melarutkan banyak zat kimia. Keberadaan air menjadi suatu
unsur yang sangat erat dalam alam.
Keberadaan air menjadi suatu unsur yang sangat erat dengan alam. Air,
tiga huruf yang meski kelihatan sepele membawa dampak yang sangat penting bagi
makhluk hidup. Bayangkan jika dalam keadaan normal sama sekali tidak meneguk
air, maka apalah jadinya semua kefokusan itu akan buyar dengan sendirinya.
B. Air dalam Islam
Islam sangat terikat pada air. Karena setiap
orang islam yang akan beribadah memerlukan air untuk berwudlu. Dimana berwudlu
menjadi syarat sahnya ibadah sholat. Bukan hanya untuk perihal ibadah, namun
air sangat dibutuhkan manusia untuk melangsungkan hidupnya. Digunakan untuk
memasak, bersuci, minum dan lain sebagainya.
Islam melalui al-Qur’an memberi penegasan juga
menjelaskan kegunaan air yang sangat penting untuk makhluk hidup lainnya. Islam
sangat membutuhkan air. Dalam kajian pertama dalam fiqih pun yang dibahas
adalah thaharah atau bersuci sebagai syarat sahnya suatu ibadah.
C. Air dua Qullah
Perlu diketahui bahwa air sedikit yaitu air
yang kurang dari dua qullah. Adapun pengertian dua qullah yaitu air yang jika
berada pada tempat persegi panjang maka panjang dan dalamnya masing-masing satu
seperempat hasta. Sebagian ulama memiliki pendapat bahwa jika air kurang dari
dua qullah dan kemasukan najis meskipun sedikit, berubah atau tidak, maka air
itu tetaplah najis. Namun ada hadis lain yang mengatakan bahwa “jika air telah mencapai dua qullah, maka
tidak mungkin dipenaruhi kotoran (najis)”[1]
Jika ada istilah air musta’mal air yang lain,
karena pengertian air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk
menghilangkan hadats atau najis yang tidak mengalami perubahan di dalamnya,
namun apabila air musta’mal tersebut tercampur dengan air lainnya maka hukum
air yang di campuri tersebut terdapat perbedaan pendapat ulama. Pertama, bila
diperkirakan percampurannya mengakibatkan perubahan maka tidak dapat lagi
dipakai untuk mensucikan. Pendapat ini merupakan pendapat yang shahih. Kedua,
bila air musta’mal yang mencampuri itu lebih sedikit maka masih bias dipakai
untuk menyucikan lagi. Ketiga, bila air musta’mal yang mencampuri banyak dan
membuat perubahan maka tidak dapat digunakan untuk bersuci.
REFERENSI
1. I’anah at-tholibin 1/37.
2. Fath al-Qarib.
3. Raudhotut Tholibin.
Hasta maksudnya apa ya? Bisa dijelaskan!
BalasHapusHasta merupakan unit ukuran tradisional negara India untuk mrnrntukan panjang. Hasta itu sama ukurannya dengan jarak antara ujung siku lengan hingga ujung jari tengah tangan pada lengan yang sama.
Hapus