Cari Blog Ini

Selasa, 11 Desember 2018

AIR KURANG DARI DUA QULLAH


PAPER “AIR KURANG DARI DUA QULLAH”
Oleh: Vela Ninda

PEMBAHASAN
A.    Air
Air merupakan anugerah yang diberikan oleh Allah pada kita dengan beragam cara, seperti air hujan dan air sumur. Air sendiri memilki kategori dan hukum sendiri-sendiri.  Air sering juga disebut sebagai pelarut universal karena air melarutkan banyak zat kimia. Keberadaan air menjadi suatu unsur yang sangat erat dalam alam.  Keberadaan air menjadi suatu unsur yang sangat erat dengan alam. Air, tiga huruf yang meski kelihatan sepele membawa dampak yang sangat penting bagi makhluk hidup. Bayangkan jika dalam keadaan normal sama sekali tidak meneguk air, maka apalah jadinya semua kefokusan itu akan buyar dengan sendirinya.

B.     Air dalam Islam
Islam sangat terikat pada air. Karena setiap orang islam yang akan beribadah memerlukan air untuk berwudlu. Dimana berwudlu menjadi syarat sahnya ibadah sholat. Bukan hanya untuk perihal ibadah, namun air sangat dibutuhkan manusia untuk melangsungkan hidupnya. Digunakan untuk memasak, bersuci, minum dan lain sebagainya.
Islam melalui al-Qur’an memberi penegasan juga menjelaskan kegunaan air yang sangat penting untuk makhluk hidup lainnya. Islam sangat membutuhkan air. Dalam kajian pertama dalam fiqih pun yang dibahas adalah thaharah atau bersuci sebagai syarat sahnya suatu ibadah.

C.     Air dua Qullah
Perlu diketahui bahwa air sedikit yaitu air yang kurang dari dua qullah. Adapun pengertian dua qullah yaitu air yang jika berada pada tempat persegi panjang maka panjang dan dalamnya masing-masing satu seperempat hasta. Sebagian ulama memiliki pendapat bahwa jika air kurang dari dua qullah dan kemasukan najis meskipun sedikit, berubah atau tidak, maka air itu tetaplah najis. Namun ada hadis lain yang mengatakan bahwa “jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipenaruhi kotoran (najis)”[1]
Jika ada istilah air musta’mal air yang lain, karena pengertian air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis yang tidak mengalami perubahan di dalamnya, namun apabila air musta’mal tersebut tercampur dengan air lainnya maka hukum air yang di campuri tersebut terdapat perbedaan pendapat ulama. Pertama, bila diperkirakan percampurannya mengakibatkan perubahan maka tidak dapat lagi dipakai untuk mensucikan. Pendapat ini merupakan pendapat yang shahih. Kedua, bila air musta’mal yang mencampuri itu lebih sedikit maka masih bias dipakai untuk menyucikan lagi. Ketiga, bila air musta’mal yang mencampuri banyak dan membuat perubahan maka tidak dapat digunakan untuk bersuci.

REFERENSI
1.      I’anah at-tholibin 1/37.
2.      Fath al-Qarib.
3.      Raudhotut Tholibin.




[1] HR.Ad Daruquthni.

2 komentar:

  1. Hasta maksudnya apa ya? Bisa dijelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hasta merupakan unit ukuran tradisional negara India untuk mrnrntukan panjang. Hasta itu sama ukurannya dengan jarak antara ujung siku lengan hingga ujung jari tengah tangan pada lengan yang sama.

      Hapus

Tugas UTS Mata Kuliah Teknologi Pendidikan

Berikut adalah tugas UTS mata kuliah Teknologi Pendidikan oleh: Vela Ninda (PAI-FTIK-UNISNU Jepara) (free download this file) Tugas UTS...